Sunday, January 27, 2008

Presiden Suharto Wafat


Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Rajiun....
Telah meninggal dengan tenang Suharto, mantan Presiden ke-2 Repbulik Indonesia, yang sempat menjabat Presiden selama 32 tahun lamanya, dengan konsep Politik Orde Barunya.
Almarhum meninggal pada hari ini tanggal 27 Januari 2008, di Rumah Sakit RSPP Pertamina Jakarta, setelah mengalami perawatan selama kurang lebih 24 hari lamanya.

Terlepas dari pro dan kontra tentang almarhum, sebagai orang timur kita patut untuk menghormati atas jasa-jasa almarhum semasa kepemimpinannya sebagai THE SMILLING GENERAL dan dimaafkan atas segala kekeliruan yang mungkin pernah diperbuat almarhum baik yang disengaja maupun tidak disengaja terhadap Bangsa ini.

(Foto Soeharto dari situs www. wikipedia.org)

Semoga prosesi pemakaman yang akan berlangsung besok di tempat peristirahatan beliau yang terakhir di Komplek Pemakaman Astana Bangun Giri Solo (lereng barat Gunung Lawu, Desa Karang Bangun, Matesih, Karanganyar-sekitar 40 KM arah timur Kota Solo)  dapat berlangsung lancar dan damai. Dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan lahir dan bathin.

Dan terakhir semoga almarhum diterima disisi-Nya....Amien! Selamat jalan Pak Harto...

Kalau ingin tau lebih banyak tentang apa dan bagaimana mantan Presiden RI  Soeharto kunjungi saja www.en.wikipedia.org/wiki/suharto.

Mulai besok Republik Indonesia melalui masa berkabung Nasional selama 7 hari.

Wassalam, 

Website Komunitas Kota Semarang


Selamat dan sukses buat tim kreatif situs komunitas Kota Semarang dengan nama www.lawangsewu.net

Semoga keberadaan situs tersebut dapat memberikan nilai positif kepada pengunjungnya.

Bagi teman-teman pengunjung blog ini, kami undang untuk mengunjungi web www.lawangsewu.net.

Terimakasih

Thursday, January 24, 2008

Pengalaman Berkunjung ke Kota Semarang


Anda ingin mengenal kota Semarang lebih dekat ?

Disana  ada berbagai tempat menarik, seperti daerah Simpang Lima, Kota Lama, Gedung Tua Lawang Sewu, Stasiun Kota dll.

Kulinernya juga tak kalah menariknya yakni Lumpia, Sate Kambing Muda, Sop Sumsum Kambing, Getuk, Yangko, Bandeng Presto dll.

Hotel juga banyak, baik hotel bintang maupun non bintang.

Untuk itu kunjungi blog foto kami di www.photoblog.com/putukusuma

Sunday, September 23, 2007

INDONESIAN FRANCHISEE OF THE YEAR 2007 AWARD

www.majalahfranchise.com


Pada tanggal 6 September 2007 bertempat di Hotel Crown Plaza Hotel Jakarta, Asosiasi Franchise Indonesia dan Majalah Info Franchise Indonesia menyelenggarakan hajatan Indonesia Franchisee Award 2007.


Dalam acara tersebut, kami selaku pemegang hak Waralaba (Franchisee) MELIA Laundry Regional Bali mendapatkan 2 award yakni sebagai berikut :


1. The Best Franchisee MELIA Laundry


2. Top Ten Indonesian Franchisee Of The Year 2007


Kompetisi berlangsung melalui dua tahap, yakni secara tertulis melalui pembuatan makalah tentang Tip dan Trik Menjalankan Gerai Franchise, kemudian dilanjutkan dengan presentasi bisnis dihadapan dewan juri yang terdiri dari 10 orang.


Materi penilaian adalah menyangkut manajemen dan perputaran bisnisnya.


Setahun menjalankan bisnis Franchise atau sebagai Franchisee Melia Laundry Regional Bali dengan penerimaan award tersebut kami merasa bangga, dan mudah-mudahan dengan penerimaan award tersebut dapat memacu kami bekerja lebih baik dan lebih berprestasi.










Saturday, September 1, 2007

FOTOGRAFI DIGITAL




TEKNIK FOTOGRAFI
"PRE-WEDDING"

Photographer by: Putu Subada Kusuma, SH.,KN
Camera : CANON DSLR 20D
Picture by : Model
Pembimbing : Bapak Darwis Triadi, Fotografer Nasional.
Lokasi pengambilan foto di SECTOR Golf Club Hotel GrandBaliBeach-Sanur-Bali.

Mengawali bulan September, kami mendapat kesempatan dari YME untuk menghadiri workshop sehari fotografi dengan mengambil thema "Pre-Wedding", acara berlangsung di SECTOR Golf Club, Hotel GrandBaliBeach-Sanur,Bali,. tepatnya pukul 09.00 Wita, tanggal 1 September 2007 kemarin, betapa antusiasme peserta workshop pada pagi yang cerah tersebut, sampai-sampai Panitia (Sinar Foto-Denpasar) tidak memprediksi sebelumnya,kami menilai hal ini sudah pasti terjadi sehingga kami mendaftarkan diri jauh hari sebelumnya.

Adalah DARWIS TRIADI, Sang Fotographer yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya sejak pagi hari, fotographer yang mantan Pilot tersebut sengaja diundang oleh Panitia Penyelenggara sebagai pembicara tunggal dalam workshop sehari tersebut, beliau diharapkan bersedia berbagi pengalaman dengan peserta yang tepat pukul 09.00 Wita sudah memenuhi ruangan, acara berakhir pukul 17.00 Wita.

Dunia fotographi sebagai salah satu ruang yang selama ini saya tekuni secara otodidak, melalui edukasi diri dari berbagai media baik media cetak maupun elektronik, dan kebetulan dalam kesempatan yang baik ini akhirnya saya dapat bertemu dengan Bapak DARWIS TRIADI yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam Dunia Fotographi, kesempatan yang baik ini menjadikan diri saya semakin mantap didalam melangkah untuk menekuni Dunia Fotografi

Dari mengikuti workshop sehari, saya menjadi tahu kunci foto menarik dari sebuah foto Pre-wedding, yakni konsep harus jelas. Thema Pre-wedding dipilih, karena merupakan sebuah karya yang dapat dikatakan berawal dari iseng, namun tidak tertutup kemungkinan kelak dikemudian hari bila sudah mahir akan dapat menghasilkan uang. Kali ini saya tampilkan foto pre-wedding gaya Nasional, tapi gambar oleh model, namun photographed oleh saya, Putu Subada Kusuma, berikutnya akan saya posting pre-wedding dalam pakaian tradisional Bali. Sebenarnya urusan pakaian klien tidak mengikat sepanjang tidak lepas dari konsep penyatuan pasangan, karena semua tergantung order klien.

Kenapa kita harus fotografi ? mungkin itu yang menjadi pertanyaan pertama yang muncul dibenak kita, dan harus sepakat bahwa fotografi bisa dipakai sebagai spirit dalam hidup, itulah jawaban yang cukup sederhana bukan ?.

Menekuni dunia fotografi untuk urusan usia tidak masalah, waktupun tidak ada istilah terlambat, sepanjang kita tekun dan berusaha secara berkesinambungan, kita pasti bisa! Karena dunia fotografi adalah bagian dari seni/art atau ketrampilan yang kalau tidak diasah akan hilang begitu saja.
Kita juga harus sepakat bahwa, dunia fotografi tidak selamanya mewah, karena dengan bermodalkan sebuah kamera poket sekalipun kita sudah bisa menghasilkan foto yang luar biasa, sepanjang kita menguasai teknik fotografi, seperti misal jaga konsep, pencahayaan yang baik, minimalisir penggunaan blitz agar gambar yang dihasilkan tampak lebih natural, tingkatkan ISO juga diperhatikan, nah itulah modal awal tinggal kemudian tentukan angle dan komposisinya, untuk dua hal yang terakhir kita bisa belajar dari melihat foto-foto hasil karya fotographer yang sudah pintar, buku ataupun majalah.
Nah tidak harus mewah bukan? memang ada sebagian orang yang menggeluti dunia fotografi dengan melengkapi sarana yang bernilai mahal dan cenderung mewah, itu kembali kepada pribadi dan ketersediaan dana, dan sekali lagi sebagaimana yang diutarakan didepan dengan poket kamerapun sudah bisa menghasilkan foto bagus kan?
Hanya saja untuk menjadi profesional, terkadang diperlukan kelengkapan alat-alat foto yang berkelas, dan berkualitas bukannya bagaimana? semua itu tergantung kebutuhan, mungkin juga sebagian fotographer melakukannya memang disamping kebutuhan, juga agar klien melihat fotografer yang bersangkutan tampak profesional, karena didukung perlengkapan dengan teknologi tinggi yang disamping memang dibutuhkan untuk menghasilkan foto berkualitas tinggi.
Dengan gambaran saya diatas, silahkan kita memilih untuk memulainya mau memulainya dari mana, tapi agar tidak hanya Baru Bisa Mimpi, ada baiknya ketrampilan ini dimanfaatkan untuk diri sendiri atau membantu sodare dan tetangga yg mungkin bakal menikah untuk trial and error, karena ketrampilan itu harus dilatih terus.... he..he..he...

Bapak Darwis Triadi, yang mantan Pilot justru lebih dikenal dalam teknik fotografinya, beliau kuat dalam konsep dan teknik fotografi. Acara pelatihan berlangsung seharian di BaliBeach Hotel, biaya hanya Rp. 150.000 sudah dapat makan, snack dan untuk bahan praktek disediakan pula 3 pasang model pengantin, yang tidak kalah menariknya adalah sertifikat dari Bapak Darwis Triadi sendiri...he...he...he..Sekalipun tidak boleh dijaminkan di Bank tapi ini sebagai modal awal/ pijakan untuk menjadi percaya diri dalam menekuni dunia fotografi khususnya pre-wedding ini...he...he....
Nah asik bukan, lagi-lagi bukan hanya umur dan waktu yang tidak masalah melainkan juga uang, kenapa ? dengan investasi Rp.150.000.- kita sudah bisa tampil beda, bukan dengan gaya, itu sama sekali tidak, tampil beda disini adalah dalam arti memiliki kemampuan lebih dibidang fotografi, dan yang lebih penting lagi adalah kita memiliki cadangan investasi masa depan (side job) yakni ahli foto, dan foto tidak sembarang foto tapi ini pre-wedding fotografi ! Hal ini sejalan dengan perkembangan zaman dimana saat ini sering kita menerima undangan suatu pernikahan yang dilengkapi dengan beberapa sesi foto pre-wedding yang bersangkutan, terlebih lagi kecendrungan orang menikah untuk kerap "all out" dalam arti pesta dibuat maksimal karena sekali dalam hidup, nah bukankah ini ujung-ujungnya adalah UANG !

Setelah berusaha secara otodidak untuk menggeluti seni fotografi,dari waktu ke waktu, dengan rajin mengedukasi diri melalui kegiatan membaca buku, majalah atau koran, melihat perkembangan dunia fotografi saat ini sangat maju, dan ditambah dengan pencerahan dari Bapak Darwis Triadi tersebut, saya memandang perlu untuk mengenal lebih jauh dunia fotografi ini, khususnya tentang teknik fotografi bukan teknik kamera, saya jadi mengerti bahwa pada dasarnya dalam seni fotografi, hati nurani photografer yang bicara, bukan kamera, kamera hanya mengikuti perintah dari fotographer. Karena hasil foto yang baik bukan karena kamera semata, tapi naluri si fotographer yang memungkinkan dapat menghasilkan foto yang bernilai seni dan bernilai simpan tinggi, kunci seorang fotographer adalah "perasaan harus lebur" bukan urusan teknis semata.
Banyak orang keliru, dengan berkutat mempelajari teknik kamera bukan teknik fotografi, yang sebenarnya itu pekerjaan tukang kamera bukan fotographer, dalam arti untuk menghasilkan foto yang baik sudah cukup dengan modus "AV", dan memperhatikan arah datangnya cahaya, dan untuk mengambilan foto yang baik adalah pagi atau sore hari, feeling/naluri harus kuat, tinggal urusan komposisi dan angel lihat contoh hasil foto-foto dari profesional dari majalah, buku dll, sederhana bukan ?
Foto yang menarik adalah harus ada art directornya, bisa dari orang lain sebagai pengarah gaya disamping fotographer, tapi sekali lagi bahwa seorang fotographer perasaannya harus lebur, sehingga akan beda hasilnya jika si fotographer tidak hanya tukang jepret saja! Dengan demikian si fotographer bisa merasakan ide dan ekpresi yang dihasilkannya. Jadi seorang fotographer jangan sekali kali menyerah kepada art director, karena kita bukan untuk potret dokumentasi lho ! Sehingga seorang fotographer harus memiliki seni yang tinggi seperti art fotografis karena seni yang dihasilkan harus pas, seperti misal, kalau memotret pre-weeding, konsepnya adalah persahabatan sebelum meningkat ke perkawinan, nah karenanya jauhkan unsur fashion, berpose boleh tapi harus tetap tampak wajar, suasana bermain dan manja itu kunci sukses foto pre-weeding.
Untuk selainnya sekali lagi, seperti komposisi dan angel itu bisa dipelajari lewat media cetak atau elektronik atau dengan melihat foto-foto ahli. Oh ya, satu lagi manfaat dengan leburnya perasaan potographer nya adalah dalam kaitan dengan model, ciptakan suasana keakraban dengan si model agar si model menjadi lebih rilex, sehingga akan mendapatkan sesi foto yang wajar seperti konsep yang diharapkan dalam pre-wedding fotografi.
Sebagai bahan renungan saya untuk menunjang didalam mengikuti workshop fotografi pre-wedding ini adalah berbagai buku, majalah dan hasil searching dari berbagai situs di internet seperti diantaranya:
1. Dasar Fotografi Digital, Oleh Makarios Soekojo.
2. Majalah Indonesian Photographer edisi,1, 2 dan 3
3. Tip Membuat Foto Indah dan Menarik, Oleh Vincent Bayu Tapa Brata
4. Majalah NIKONIA edisi #7, Rahasia Posing Model serta beberapa edisi berikutnya.
5. Photo technique, Edisi Khusus dari Majalah SNAP, Vital Skill Guide.
6. Majalah PC+ Edisi 15, Fotografi Digital.
7. Majalah Fotoplus, Edisi #4 Halaman 27 Wedding, Memotret Mempelai dan Mobil Penganten.
8. Majalah Fotoplus, Edisi #1 Halaman 8 Komposisi: Bunga ke Pre-wedding
dan hal. 36 Wedding, Memotret Momen di Ruang Rias.
9.Beberapa bahan bacaan dari http://www.kamera-digital.com/
dan http://www.fotographer.net/
10. Majalah Komputer Aktif arsip edisi #73 tanggal 11 Pebruari 2004.

Aplikasi fotografi pre-wedding sebagai contoh di atas adalah diperagakan oleh model yang disediakan oleh PANITIA, sebagai aplikasi dari bimbingan yang diberikan oleh fotographer Bapak Darwis Triadi.

Akhir kata.....semoga apa yang saya dapatkan ini dapat bermanfaat, dan maaf saya masih perlu belajar banyak, dan apa yang saya suguhkan di atas adalah pengalaman pribadi saya semata selama menekuni dunia fotographi, dan juga selama mengikuti workshop dari Bapak Darwis Triadi.

Thursday, August 30, 2007

KETENTUAN TARIF BARU PREMI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Pemerintah Indonesia,melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 74/PMK.010/2007, tanggal 29 Juni 2007, tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor. Telah melakukan penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007, tanggal 29 Juni 2007, tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor


Beberapa ketentuan penting diantaranya :

  1. Asuransi bagi kendaraan dengan usia maksimal 5 tahun [pasal 6 ayat 2]
  2. Biaya komisi dapat dibayarkan/dikutif oleh perush pialang asuransi atau agen asuransi [pasal 4 ayat 1]
  3. Penyesuaian sistem informasi sebagaimana pasal 6 dlm jangka waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri keuangan ini [pasal 8 ayat1]
  4. Untuk asuransi yg sdh berlangsung, maka masih tetap berlaku hingga berakhirnya polis [pasal 9 ayat 1] sehingga untuk perpanjangannya berlakulah tarif premi sebagaimana ketentuan ini [ pasal 9 ayat 2]
  5. Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan [29 Juni 2007]

Referensi Tarif Premi Lini Bisnis Kendaraan Bermotor Tahun 2007 [lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Usaha Pada Lini Kendaraan Bermotor] dengan ketentuan sbb:

  • Jenis kendaraan non truk, katagori [1] 0 s.d Rp.150.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,74%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.18%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori [2]Rp.151.000.000,00 s.d Rp.300.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,67%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.96%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori [3]Rp.301.000.000,00 s.d Rp.500.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.74%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori [4]Rp.501.000.000,00 s.d Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.48%.
  • Jenis kendaraan non truk, katagori 5 lebih dari Rp.800.000.000,00, tarif pertanggungan TLO adl. 0,56%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.1.19%.
  • Jenis kendaraan Truk, katagori [6 ]semua uang pertanggungan, tarif pertanggungan TLO adl. 0,62%. Tarif premi pertanggungan comprehensive adalah.2.01%
Tarif premi tersebut dengan kettentuan sebagai berikut :
  • tarif premi murni berlaku untuk coverage dasar. Untuk perluasan strike, riot, civil commotion (SRCC), flood, earthquake, dan third party liability (TPL) harus dikenakan premi tambahan.- tarif premi resiko merupakan presentase dari uang pertanggungan.- deductible minimal sebesar Rp.200.000,00- premi murni pada umumnya memiliki prosentase dari premi bruto sebesar 50%

Efek dari ketentan tersebut adalah, dapat memberatkan konsumen terutama bagi yang membeli mobil secara kredit.

Solusinya adalah, mintalah komisi kepada perusahaan asuransi tersebut, sebelum anda menandatangani Polis asuransi.


Adapun bunyi selengkapnya dari peraturan tersebut dapat dilihat pada link berikut :
http://www.hukmas.depkeu.go.id/HukmasNews/PMK_No74_2007.pdf

Monday, August 27, 2007

KASUS TINDAK PIDANA PENCULIKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Sanksi Hukum, Tindak Pidana Penculikan Anak Dengan Pelaku Dibawah Umur.


Adalah Raisya, putri seorang pengusaha Batubara, merupakan gadis kecil usia 5 tahun, murid dari salah satu sekolah Tk di Jakarta yang sempat mengisi halaman media cetak maupun elektronik,sebagai korban Penculikan. Setelah kembali pada dekapan orang tuanya, tampaknya dia masih mengalami trauma atas penculikannya yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2007 yang lalu.


Drama penculikannya sendiri yang berlangsung selama sembilan hari tersebut banyak menarik perhatian publik, tidak hanya masyarakat biasa yang mengurut dada karena kesal dengan perbuatan para penculik, tak kurang juga Presiden & Wakil Presiden R.I Sekalipun kemudian tampaknya Tuhan lebih berpihak kepada si kecil Raisya, lalu penculikan berakhir beberapa hari lalu, dengan tertangkapnya beberapa orang yang sementara diduga sebagai Pelaku (dan ditetapkan sebagai tersangka), tiga orang diantaranya adalah masih remaja, berstatus Pelajar, duduk di bangku kelas.II salah satu SMA terkenal di Jakarta, secara hukum ketiga remaja tersebut masuk dalam katagori "Anak Di Bawah Umur". Lalu bagaimanakah tanggungjawab Hukum terhadap anak di bawah umur atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, khususnya terhadap dugaan tindak Pidana Penculikan, bilamana seandainya kemudian dari hasil Penyidikan pihak Kepolisian (Penyidik) mereka ternyata terlibat dalam drama Penculikan tersebut, apakah hal itu merupakan kenakalan remaja biasa ?

Jawabannya, seandainya ketiga remaja tersebut dari hasil Penyidikan, ternyata mereka terlibat dalam drama Penculikan tersebut, tentu tidak dapat dipandang kenakalan remaja semata, dan tetap bertanggungjawab secara Hukum!
Sekalipun sangat delematis memang, karena disatu pihak ketiga remaja tersebut masih dibawah umur, juga berstatus pelajar yang sudah tentu sangat membutuhkan dunia pendidikan dan kemungkinan berubahnya untuk menjadi lebih baik tentu masih memungkinkan, mengingat perjalanan mereka masih panjang, Demikian pula di pihak lain, si korban sendiri masih anak-anak (di bawah umur) yang sudah tentu dengan kejadian tersebut tidak tertutup kemungkinan dapat membawa dampak psikologis terdapat kejiwaan/mental si anak tersebut, yang bahkan tidak tertutup kemungkinan dapat menimbulkan trauma/ketakutan yang mendalam, baik bagi si pelaku, karena dipenjara misalnya. Khususnya terhadap si korban (kejadian yang meneror jiwanya), bagaimana tidak keceriaan dan keriangan si anak harus hilang dalam sekejap begitu dipaksa oleh orang yang tidak dikenalnya memaksa harus masuk mobil si pelaku, yang konon menurut penuturan pembantu Raisya dalam kejadian tersebut sempat melihat Pelaku menodongkan benda yang diduga senjata. Lantas di dalam kendaraan tersebut, kemungkinan saja si anak dilarang berteriak-teriak. Kalau tidak, mereka pasti mendapatkan tindak kekerasan/bentuk hukuman dari si pelaku. Hal inilah dari sekian kejadian selama sembilan hari akan dikenang oleh si anak, yang sudah tentu secara tidak langsung akan menimbulkan bekas atau luka pada jiwa si anak. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa masa kanak-kanak adalah masa bermain, bersosialisasi dan berinteraksi dengan sekitarnya, khususnya dengan keluarganya, namun sayang si Raisya kecil sempat kehilangan kesempatannya itu.


Nah, Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak sudah barang tentu oleh Pemerintah sudah dipersiapkan untuk dapat menangani kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya yang masih masih dibawah umur, atau korbannya anak-anak, seperti dalam kasus Penculikan Rasyah ini.

Untuk diketahui bahwa, berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, menetapkan batas usia yang dikatagorikan anak sebagai batas usia bagi pemidanaan anak di Indonesia. Dalam pasal 4 dari Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa :

  1. Batas umur anak Nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapat 18 tahun dan belum pernah kawin.
  2. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan, setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang anak.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) bahwa Anak adalahseseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin. Lain halnya menurut Hukum Islam, dimana batasan ini tidak berdasarkan atas hitungan usia tetapi dimulai sejak adanya tanda-tanda perubahan badaniah, baik pria maupun wanita.

Dengan membaca peraturan tersebut, jelas bahwa ketiga tersangka Pelaku ini, bilamana terbukti dalam penyidikan maka dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena mereka sudah berumur diatas 8 tahun.


Lalu, dalam kejadian ini kenapa UU Perlindungan Anak yang harus diterapkan, bukan KUHP ?

Disamping karena pelakunya masih dibawah umur, korbannya juga anak-anak, dan ancaman hukumannya berdasarkan UU No.23 Tahuan 2003 Tentang Perlindungan Anak, maksimal 15 Tahun, itu adalah sangat memadai, sekalipun dalam penjatuhan Pidana bukanlah bersifat penghukuman semata, tapi minimal untuk dapat menciptakan efek jera baik bagi si pelaku maupun pihak yang berencana mengikuti jejak pelaku, berbeda halnya bilamana diterapkan KUHP dalam kejadian ini. Disamping tidak tertutup kemungkinan ancaman hukuman tersebut dapat diperberat bilamana dalam kejadian tersebut terbukti dibarengi dengan tindak kekerasan terhadap korban.

Secara umum bahwa, dengan adanya Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman tindak Pidana terhadap anak-anak harus dihukum lebih berat..!, karena anak belum berdaya sebagaimana orang dewasa, disamping efek psikologis yang ditimbulkan pada kejiwaan si anak/korban yang tidak mungkin sepenuhnya dapat ditebus dengan tindakan penghukuman terhadap Pelaku semata.
Mudah-mudahan aparat penegak Hukum dapat menerapkan Hukum dengan sebaik-baiknya, dalam arti secara adil dan bijaksana terhadap kedua belah pihak, guna menekan kasus-kasus yang menimpa anak-anak yang cukup marak akhir-akhir ini.
Selamat kepada aparat Kepolisian dan pihak-pihak terkait atas kinerjanya yang baik tersebut.
Dan, sebagai upaya menyelamatkan masa depan anak-anak Bangsa, semua pihak harus bahu membahu untuk mencegah terjadinya penculikan, marilah kita tingkatkan rasa saling mengenal lingkungan, dan peduli sesama sebagai sama-sama mahluk Tuhan. Mungkin ada baiknya dalam segala hal sikap positif diperlukan, dalam arti berpikir kembali sebelum bertindak, dengan asumsi bahwa bagaimana seandainya apa yang akan kita lakukan terhadap orang lain tersebut suatu saat menimpa kita atau keluarga kita. Mudah-mudahan sikap seperti ini dapat menciptakan kedamaian di Bumi maupun di Hati. Amin!
Ok, sebagai penutup dari saya hanya, Wellcome Home Raisya..! GBU.
Note : Tulisan ini hanya merupakan catatan Pribadi saya (penulis).